UPT Pengelolaan Sampah

Deskripsi

Tugas Pokok dan Fungsi UPT Pengelolaan Sampah

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Tugas pokok UPT Pengelolaan Sampah adalah melaksanakan sebagai tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang tempat pemrosesan akhir sampah.

Fungsi

  1. Penyusunan program dan kegiatan pada UPT Pengelolaan Sampah;
  2. Pelaksanaan tugas ketatausahaan UPT Pengelolaan Sampah;
  3. Pelaksanaan pelayanan penerimaan dan pengolahan sampah;
  4. Pelaksanaan inventarisasi dan mengusulkan perbaikan fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;
  5. Penyusunan laporan kegiatan UPT Pengelolaan Sampah
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan sampah;
  7. Penyusunan telaah/kajian terhadap permasalahan teknis operasional di bidang tempat pemrosesan akhir sampah;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan bidangnya.