
UPT Pengelolaan Sampah
Deskripsi
Tugas Pokok dan Fungsi UPT Pengelolaan Sampah
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Tugas pokok UPT Pengelolaan Sampah adalah melaksanakan sebagai tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang tempat pemrosesan akhir sampah.
Fungsi
- Penyusunan program dan kegiatan pada UPT Pengelolaan Sampah;
- Pelaksanaan tugas ketatausahaan UPT Pengelolaan Sampah;
- Pelaksanaan pelayanan penerimaan dan pengolahan sampah;
- Pelaksanaan inventarisasi dan mengusulkan perbaikan fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;
- Penyusunan laporan kegiatan UPT Pengelolaan Sampah
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan sampah;
- Penyusunan telaah/kajian terhadap permasalahan teknis operasional di bidang tempat pemrosesan akhir sampah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan bidangnya.