Kelembagaan lingkungan hidup pada tahun 1993 diawali dengan bentuk Bagian Lingkungan hidup. Kemudian, tahun 2002 bagian lingkungan hidup digabungkan dengan Dinas Kebersihan menjadi Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Tahun 2004 kelembagaan lingkungan hidup kembali berdiri sendiri menjadi Kantor Lingkungan Hidup. Tahun 2006 kembali bergabung dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Tahun 2009 Sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 061/163/SJ/2008 dan SE01/MENLH/01/2008 tentang Penataan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah, menetapkan bahwa organisasi lingkungan hidup di daerah dalam bentuk badan atau kantor. Sehingga pada tahun 2009 organisasi lingkungan hidup di Kabupaten Jombang resmi menjadi Badan Lingkungan Hidup. Terakhir, pada tahun 2017 Bidang Kebersihan dan Pertamanan bergabung dengan Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Perkembangan persoalan lingkungan hidup semakin kompleks dan beragam. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Pengeloaan lingkungan hidup tingkat daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menetapkan bentuk organisasi lingkungan hidup di daerah dalam bentuk badan atau kantor. Ditambah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 061/163/SJ/2008 dan SE 01/MENLH/01/2008 tentang Penataan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah yang mendorong Pemerintah Kabupaten untuk merubah organisasi lingkungan hidup menjadi badan atau kantor. Sehingga tahun 2009 organisasi lingkungan hidup di Kabupaten Jombang resmi menjadi Badan Lingkungan Hidup. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan, membawa perubahan yang cukup signifikan di daerah termasuk di Kabupaten Jombang yaitu dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Kewenangan Daerah Kabupaten Jombang di Bidang Lingkungan Hidup telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang yang sebelumnya berbentuk Badan dengan 2 (dua) Bidang menjadi Dinas yang terdiri dari 4 (empat) Bidang karena adanya penambahan urusan di Bidang Pengelolaan Sampah.
Tugas Pokok
Dinas Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang di Bidang Lingkungan Hidup. Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup
- Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Visi & Misi
Visi dan misi kepala daerah terpilih yang dicantumkan dalam RPJMD dan dijabarkan lebih lanjut melalui program-program kepala daerah menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan demikian Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang sejalan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Jombang Tahun 2024-2026.
Tema pembangunan tahun 2024-2026 adalah :
“Mewujudkan Jombang Unggul dan Berbudaya berbasis Agribisnis”
Visi RPJPD Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 adalah “Kabupaten Jombang sebagai Sentra Agribisnis di Jawa Timur Tahun 2025” yang selanjutnya dijabarkan ke dalam empat misi antara lain;
- Mengembangkan tata kepemerintahan yang baik;
- Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada sektor pertanian dan produk unggulan daerah;
- Meningkatkan pelayanan infrastruktur.
Berdasarkan telaah atas Visi dan Misi dokumen RPJPD Kabupaten Jombang di atas, dan berdasarkan identifikasi terhadap permasalahan dan Isu Strategis Daerah, maka dirumuskan Tujuan dan Sasaran pembangunan Kabupaten Jombang tahun 2024-2026 sebagai berikut :
- Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Akuntabel, Inovatif, Transparan, dan Efektif serta Penyelenggaraan Digitalisasi Layanan Publik;
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang Unggul dan Berdaya saing;
- Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Jombang yang Religius dan Berbudaya;
- Meningkatkan Daya Saing dan Pemerataan Ekonomi melalui Pemantapan Kualitas Infrastruktur Berkelanjutan yang Mendorong Pengembangan Agrobisnis dan Sektor Unggul Lainnya;
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang menjadi salah satu organisasi perangkat daerah yang membantu dalam pencapaian tujuan ke-4 dengan Sasaran “Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Permukiman”