
Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan bagi pegawai, masyarakat, mitra kerja, dan pihak lainnya yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.
WBS bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran secara efektif.
Tujuan
- Mendorong budaya kerja yang jujur dan berintegritas.
- Mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran.
- Menyediakan saluran pelaporan yang aman dan terpercaya.
- Mendukung peningkatan tata kelola organisasi yang baik.
- Melindungi kepentingan organisasi dari tindakan yang merugikan.
- Memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan identitas pelapor.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
- Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Gratifikasi dan suap.
- Pungutan liar (pungli).
- Penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
- Pelanggaran disiplin ASN.
- Pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
- Benturan kepentingan.
- Penyalahgunaan aset atau fasilitas dinas.
- Manipulasi data atau dokumen.
- Pelanggaran standar pelayanan.
- Tindakan lain yang merugikan organisasi dan masyarakat.
Kriteria Laporan
Laporan yang disampaikan hendaknya memuat informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
- Apa yang terjadi.
- Siapa yang terlibat.
- Kapan kejadian berlangsung.
- Di mana kejadian terjadi.
- Bagaimana kronologi kejadian.
Pelapor dianjurkan menyertakan bukti pendukung apabila tersedia.
Mekanisme Pelaporan
1) Pelapor mengisi formulir pengaduan melalui sistem WBS.
2) Laporan diterima dan diverifikasi oleh pengelola WBS.
3) Laporan yang memenuhi kriteria akan ditelaah dan ditindaklanjuti.
4) Hasil penanganan digunakan sebagai bahan pembinaan, evaluasi, dan perbaikan organisasi.
Kerahasiaan Pelapor
DLH Kabupaten Jombang berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang disampaikan. Setiap laporan akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Klik tautan berikut untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran:
[FORM WBS]