Tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang di bidang Lingkungan Hidup.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset, penyusunan program dan evaluasi. Dalam melaksanakan tugas pokok, sekretariat mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional pelaksanaan dan evaluasi kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan, admnistrasi dan pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran rumah tangga serta penatakelolaan keuangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatab, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
- Pengelolaan dan pelayanan admnistrasi umum;
- Pengelolaan Administrasi Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan dan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara;
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Organisasi dan Tata Laksana dan Pelayanan Publik;
- Pengelolaan Asset;
- Pengelolaan Kearsipan;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem informasi;
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur dan berkelanjutan;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi penyusunann Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Penilaian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan Keuangan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) di Lingkup Dinas;
- Penyelenggaraan Pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasional dan prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi dan,
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Bidang Tata Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup, di bidang inventarisasi, perencanaan dan informasi lingkungan hidup, kajian dampak lingkungan hidup, kerjasama dan peran serta masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi:
- Penyusunan konsep kebijakan penyelenggaraan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
- Koordinasi dan sinkronisai penyelenggaraan Rencana Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Kajian Lingkungan Strategis (KLHS);
- Perumusan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Penyusunan kajian dan evaluasi daya dukung, daya tampung lingkungan;
- Penyusunan kajian analisis resiko lingkungan;
- Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Analisis Resiko Lingkungan Hidup);
- Penilaian terhadap dokumen lingkungan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL);
- Penyusunan Tim Kajian Dokumen Lingkungan Hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
- Pelaksanaan proses rekomendasi persetujuan lingkungan;
- Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
- Penyusunan kebijakan dan koordinasi peningkatan kapasitas masyarakat dan kemitraan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan komunikasi dan edukasi di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup lingkup daerah;
- Melaksanakan pelayanan pemutakhiran data dan informasi lingkungan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau
Tugas pokok Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) adalah menyelenggarakan sebagian urusan Dinas Lingkungan Hidup dalam bidang penanganan sampah, pengurangan sampah dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP). Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan, mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan pengelolaan sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik dan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP);
- Pelaksanaan identifikasi, inventarisasi dan perencanaan penanganan sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik dan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP);
- Pelaksanaan penataan, penyediaan serta pemeliharaan sarana prasarana pengelolaan sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik dan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP);
- Perumusan kebijakan pemungutan retribusi atas jasa pelayanan pengelolaan sampah;
- Pelaksanaan koordinasi, kemitraan, serta pembinaan dalam upaya peningkatan peran masyarakat terkait pengelolaan sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik dan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) instansi, dunia usaha maupun daerah lain;
- Pelaksanaan monitoring, pengawasan serta evaluasi pengelolaan sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik danRuang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP);
- Pelaksanaan kebijakan dan target pengurangan sampah;
- Merumuskan kebijakan dan rekomendasi perizinan pengolahan dan pengangkutan sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik yang diselenggarakan oleh swasta; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Tugas pokok Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan adalah menyelenggarakan sebagian urusan Dinas Lingkungan Hidup dalam Bidang pengendalian dampak lingkungan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, serta standarisasi pengelolaan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan;
- Pelaksanaan pelayanan dan pemberian rekomendasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi ketaatan pelaporan pelaksanaan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan penetapan Baku mutu Lingkungan dan sumber pencemar;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan sosialisasi tata cara pengaduan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan pembinaan penegakan hukum lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
- Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pembinaan penerapan sistem manajemen lingkungan;
- Pelaksanaan evaluasi penerapan sistem manajemen lingkungan;
- Pemantauan dan pengelolaan kualitas lingkungan non kegiatan/ usaha;
- Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran lingkungan;
- Penetapan kelas air pada sumber air;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Bidang Konservasi Lingkungan
Tugas pokok Bidang Konservasi adalah menyelenggarakan sebagian urusan Dinas Lingkungan Hidup dalam bidang konservasi dan pemulihan kerusakan lingkungan, perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Konservasi Lingkungan, mempunyai fungsi:
- Penetapan kebijakan perlindungan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam;
- Pelaksanaan pelestarian keanekaragaman hayati;
- Pelaksanaan pendampingan dan pembinaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
- Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
- Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Pelaksanaan inventarisasi gas rumah kaca dan penyusunan profil emisi gas rumah kaca;
- Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati dan sumber daya alam ;
- Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati ;
- Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
- Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan;
- Pelaksanaan pendampingan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
- Penetapan kebijakan penghematan dan pemanfaatan energi;
- Pelaksanaan pendampingan dan pembinaan peningkatan kualitas lingkungan di desa berbasis partisipasi masyarakat;
- Pelaksanaan pendampingan dan pembinaan dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
UPT Laboratorium Lingkungan Hidup
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UPT Laboratorium Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Tugas pokok UPT Laboratorium Lingkungan Hidup adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang laboratorium lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas pokok, UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidang laboratorium lingkungan;
- Pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis dalam rangka mengembangkan dan menjaga kualitas pelestarian lingkungan hidup berupa pengelolaan, penelitian lingkungan dan kegiatan teknis lainnya yang berkaitan pencemaran limbah industri atau domestik;
- Menganalisa sampel yang diterima dari masyarakat/instansi untuk diperiksa dan hasilnya melaui Dinas Lingkungan Hidup direkomendasikan pada instansi atau pihak yang membutuhkan;
- Memberikan tanda bukti kepada setiap sampel yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Pelaksanaan pemungutan retribusi jasa pengkajian sesuai ketentuan perundang-undangan dan selanjutnya melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup;
- Pengendalian dan perawatan kelayakan sarana dan prasarana laboratorium lingkungan;
- Melakukan pemeriksanaan/pengujian kualitas air bersih dan air limbah dari kegiatan industri maupun domestik;
- Melakukan pengukuran kualitas udara ruang/ambient dan kualitas udara emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak;
- Melakukan pemantauan tingkat kebisingan lingkungan, kebauan lingkungan dan tingkat getaran;
- Pelaksanaan dan mengelola tugas ketatausahaan UPT Laboratorium Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai tugas dan fungsinya.
UPT Pengelolaan Sampah
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut UPT Pengelolaan Sampah adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Tugas pokok UPT Pengelolaan Sampah adalah melaksanakan sebagai tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang tempat pemrosesan akhir sampah. Dalam melaksanakan tugas pokok, UPT Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan kegiatan pada UPT Pengelolaan Sampah;
- Pelaksanaan tugas ketatausahaan UPT Pengelolaan Sampah;
- Pelaksanaan pelayanan penerimaan dan pengolahan sampah;
- Pelaksanaan inventarisasi dan mengusulkan perbaikan fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;
- Penyusunan laporan kegiatan UPT Pengelolaan Sampah
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan sampah;
- Penyusunan telaah/kajian terhadap permasalahan teknis operasional di bidang tempat pemrosesan akhir sampah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan bidangnya.