UPT Laboratorium Lingkungan Hidup

Deskripsi

Tugas Pokok dan Fungsi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Tugas pokok UPT Laboratorium Lingkungan Hidup adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang laboratorium lingkungan hidup.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidang laboratorium lingkungan;
  2. Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidang laboratorium lingkungan;
  3. Menganalisa sampel yang diterima dari masyarakat/instansi untuk diperiksa dan hasilnya melaui Dinas Lingkungan Hidup direkomendasikan pada instansi atau pihak yang membutuhkan;
  4. Memberikan tanda bukti kepada setiap sampel yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  5. Pelaksanaan pemungutan retribusi jasa pengkajian sesuai ketentuan perundang-undangan dan selanjutnya melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup;
  6. Pengendalian dan perawatan kelayakan sarana dan prasarana laboratorium lingkungan;
  7. Melakukan pemeriksanaan/pengujian kualitas air bersih dan air limbah dari kegiatan industri maupun domestik;
  8. Melakukan pengukuran kualitas udara ruang/ambient dan kualitas udara emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak;
  9. Melakukan pemantauan tingkat kebisingan lingkungan, kebauan lingkungan dan tingkat getaran;
  10. Pelaksanaan dan mengelola tugas ketatausahaan UPT Laboratorium Lingkungan Hidup;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai tugas dan fungsinya.