
UPT Laboratorium Lingkungan Hidup
Deskripsi
Tugas Pokok dan Fungsi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Tugas pokok UPT Laboratorium Lingkungan Hidup adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang laboratorium lingkungan hidup.
Fungsi
- Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidang laboratorium lingkungan;
- Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidang laboratorium lingkungan;
- Menganalisa sampel yang diterima dari masyarakat/instansi untuk diperiksa dan hasilnya melaui Dinas Lingkungan Hidup direkomendasikan pada instansi atau pihak yang membutuhkan;
- Memberikan tanda bukti kepada setiap sampel yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Pelaksanaan pemungutan retribusi jasa pengkajian sesuai ketentuan perundang-undangan dan selanjutnya melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup;
- Pengendalian dan perawatan kelayakan sarana dan prasarana laboratorium lingkungan;
- Melakukan pemeriksanaan/pengujian kualitas air bersih dan air limbah dari kegiatan industri maupun domestik;
- Melakukan pengukuran kualitas udara ruang/ambient dan kualitas udara emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak;
- Melakukan pemantauan tingkat kebisingan lingkungan, kebauan lingkungan dan tingkat getaran;
- Pelaksanaan dan mengelola tugas ketatausahaan UPT Laboratorium Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai tugas dan fungsinya.