Bidang Konservasi Lingkungan

Deskripsi

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Konservasi Lingkungan

Tugas Pokok

Menyelenggarakan sebagian urusan Dinas Lingkungan Hidup dalam bidang konservasi dan pemulihan kerusakan lingkungan, perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Fungsi

  1. Penetapan kebijakan perlindungan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam;
  2. Pelaksanaan pelestarian keanekaragaman hayati;
  3. Pelaksanaan pendampingan dan pembinaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  4. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  5. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  6. Pelaksanaan inventarisasi gas rumah kaca dan penyusunan profil emisi gas rumah kaca;
  7. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati dan sumber daya alam ;
  8. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  9. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  10. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  11. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
  12. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
  13. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan;
  14. Pelaksanaan pendampingan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  15. Pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
  16. Penetapan kebijakan penghematan dan pemanfaatan energi;
  17. Pelaksanaan pendampingan dan pembinaan peningkatan kualitas lingkungan di desa berbasis partisipasi masyarakat;
  18. Pelaksanaan pendampingan dan pembinaan dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan
  19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.