
Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Deskripsi
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Tugas Pokok
Menyelenggarakan sebagian urusan Dinas Lingkungan Hidup dalam Bidang pengendalian dampak lingkungan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, serta standarisasi pengelolaan lingkungan hidup.
Fungsi
- Perumusan kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan;
- Pelaksanaan pelayanan dan pemberian rekomendasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi ketaatan pelaporan pelaksanaan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan penetapan Baku mutu Lingkungan dan sumber pencemar;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan sosialisasi tata cara pengaduan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan pembinaan penegakan hukum lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
- Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pembinaan penerapan sistem manajemen lingkungan;
- Pelaksanaan evaluasi penerapan sistem manajemen lingkungan;
- Pemantauan dan pengelolaan kualitas lingkungan non kegiatan/ usaha;
- Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran lingkungan;
- Penetapan kelas air pada sumber air;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.