
Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau
Deskripsi
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau
Tugas Pokok
Menyelenggarakan sebagian urusan Dinas Lingkungan Hidup dalam bidang penanganan sampah, pengurangan sampah dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).
Fungsi
- Perumusan kebijakan pengelolaan sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik dan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP);
- Pelaksanaan identifikasi, inventarisasi dan perencanaan penanganan sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik dan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP);
- Pelaksanaan penataan, penyediaan serta pemeliharaan sarana prasarana pengelolaan sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik dan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP);
- Perumusan kebijakan pemungutan retribusi atas jasa pelayanan pengelolaan sampah;
- Pelaksanaan koordinasi, kemitraan, serta pembinaan dalam upaya peningkatan peran masyarakat terkait pengelolaan sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik dan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) instansi, dunia usaha maupun daerah lain;
- Pelaksanaan monitoring, pengawasan serta evaluasi pengelolaan sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik danRuang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP);
- Pelaksanaan kebijakan dan target pengurangan sampah;
- Merumuskan kebijakan dan rekomendasi perizinan pengolahan dan pengangkutan sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) domestik yang diselenggarakan oleh swasta; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.