Bidang Tata Lingkungan

Deskripsi

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Tata Lingkungan

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup, di bidang inventarisasi, perencanaan dan informasi lingkungan hidup, kajian dampak lingkungan hidup, kerjasama dan peran serta masyarakat.

Fungsi

  1. Penyusunan konsep kebijakan penyelenggaraan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  2. Koordinasi dan sinkronisai penyelenggaraan Rencana Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Kajian Lingkungan Strategis (KLHS);
  3. Perumusan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Penyusunan kajian dan evaluasi daya dukung, daya tampung lingkungan;
  5. Penyusunan kajian analisis resiko lingkungan;
  6. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Analisis Resiko Lingkungan Hidup);
  7. Penilaian terhadap dokumen lingkungan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL);
  8. Penyusunan Tim Kajian Dokumen Lingkungan Hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  9. Pelaksanaan proses rekomendasi persetujuan lingkungan;
  10. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
  11. Penyusunan kebijakan dan koordinasi peningkatan kapasitas masyarakat dan kemitraan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  12. Pelaksanaan komunikasi dan edukasi di bidang lingkungan hidup;
  13. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup lingkup daerah;
  14. Melaksanakan pelayanan pemutakhiran data dan informasi lingkungan; dan
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.