Sekretariat

Deskripsi

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset, penyusunan program dan evaluasi.

Fungsi

  1. Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional pelaksanaan dan evaluasi kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan, admnistrasi dan pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran rumah tangga serta penatakelolaan keuangan;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, anggaran dan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  4. Pengelolaan dan pelayanan admnistrasi umum;
  5. Pengelolaan Administrasi Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan dan urusan rumah tangga;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara;
  7. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Organisasi dan Tata Laksana dan Pelayanan Publik;
  8. Pengelolaan Asset;
  9. Pengelolaan Kearsipan;
  10. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem informasi;
  11. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur dan berkelanjutan;
  12. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi penyusunann Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Penilaian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan Keuangan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) di Lingkup Dinas;
  13. Penyelenggaraan Pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan standar operasional dan prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik (SPP);
  14. Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi dan,
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.