Menindaklanjuti pemberitaan di media massa atas keluhan masyarakat akibat bau yang ditimbulkan dari proses produksi pengolahan bulu ayam di Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang telah melakukan verifikasi pengaduan dan upaya penanganan yang dapat diinformasikan sebagai berikut:
1. PT. Aisyah Anugrah Mulia (AAM) sejak awal beroperasi telah memiliki perizinan lingkungan: SPPL, Standar Teknis Air Limbah dan Standar Teknis Pengelolaan LB3.
2. Sebelum muncul di media, DLH Kabupaten Jombang tidak pernah menerima laporan terkait bau yang ditimbulkan dari proses pengolahan bulu.
3. Hari Senin tanggal 20 Mei 2024 telah dilakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi lokasi usaha, bertemu kepala desa dan beberapa warga yang terdampak.
4. Hasil verlap disampaikan: kebocoran pipa sudah diperbaiki, blower sudah diganti, sudah tidak timbul bau di sekitar lokasi usaha, masyarakat mengakui sudah tidak merasakan bau lagi.
5. Masih terdapat bau di area proses produksi.
6. Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 dilakukan monitoring ke lokasi produksi dan wawancara ke masyarakat, dengan hasil: kondisi area produksi sudah tidak berbau lagi, IPAL sudah berjalan normal dan masyarakat juga menyampaikan sudah tidak timbul bau lagi.
7. DLH secara berkala akan melakukan monev untuk memastikan sudah tidak ada permasalahan lagi.