DLHJOMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) berupa tanah terkontaminasi LB3 pada Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Kandangan, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak kurang lebih 300 ton limbah B3 berupa tanah terkontaminasi berhasil diangkat dan diangkut untuk selanjutnya dikelola oleh PT. Semen Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan ini mendapatkan dukungan pendanaan melalui APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.

Pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jombang melalui DLH dalam menangani keberadaan limbah B3 sekaligus menjaga kondisi lingkungan agar tetap terpelihara.

Melalui kegiatan pemulihan ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memulihkan fungsi lahan yang terkontaminasi agar dapat tetap aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas lingkungan. Penanganan limbah secara tepat tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga merupakan langkah penting untuk memastikan lahan tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

DLH Kabupaten Jombang akan terus mendorong upaya pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan Kabupaten Jombang yang aman, sehat, resik, dan lestari.