
Terimakasih untuk Komunitas "LINDUNGI HUTAN JOMBANG", yang telah melaksanakan aksi cabut paku di pohon pada hari Minggu tanggal 29 November 2021. Perda Kabupaten Jombang No 5 tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau telah mengatur larangan memasang iklan, poster, leaflet atau sejenisnya dengan cara dipaku yang dapat menyebabkan kematian pohon. Diperlukan kesadaran bersama masyarakat untuk berperan menjaga Ruang Publik terutama Ruang Terbuka Hijau di Jombang.
