Halo sobat lingkungan Kali ini kita akan membahas mengenai salah satu dokumen penting Perangkat Daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup yakni Dokumen Perencanaan Strategis (Renstra). Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam menyusun Renstra, berpedoman terhadap Alur Penyusunan Renstra yang telah ditetapkan seperti yang tercantum diatas.
Semoga bisa menambah wawasan kalian ya