Jombang - Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang melaksanakan rapat pembahasan laporan pendahuluan penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Jombang Tahun 2025 pada Senin, 3 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Adipura DLH Kabupaten Jombang.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari perangkat daerah dan instansi terkait. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan perencanaan lingkungan hidup yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Jombang.

RPPLH merupakan dokumen strategis yang berfungsi sebagai panduan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah. Penyusunan dokumen ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa RPPLH disusun secara berjenjang mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

RPPLH menjadi dokumen panduan kebijakan lingkungan hidup bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, serta menjadi dasar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan sektoral lain yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.

Dokumen RPPLH Kabupaten Jombang Tahun 2025 akan memuat gambaran kondisi eksisting wilayah, proyeksi perubahan lingkungan dalam 30 tahun mendatang, serta arah kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Dengan tersusunnya dokumen ini, diharapkan Kabupaten Jombang memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung tercapainya pembangunan daerah yang berkelanjutan.