Jombang, 11 Agustus 2025 - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 800.1.6.1/453/415.01/2025 tentang Penegakan Integritas Pegawai ASN Bebas Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan apel rutin yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, ST., M.Si.
Pakta integritas tersebut merupakan perjanjian tertulis antara individu dengan instansi, yang menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Dengan komitmen ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang diharapkan dapat terus memberikan pelayanan terbaik profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.