Senin, 4 Agustus 2024 - BKPSDM Kabupaten Jombang menjadi narasumber acara Internalisasi Nilai Budaya Kerja dan Disiplin ASN untuk staf Dinas Lingkungan Hidup. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya core values ASN, disiplin kerja, serta kewajiban dan larangan ASN dalam menjalankan tugasnya.
Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 tentang nilai dasar dan Pasal 4 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Sehingga pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK.
BerAKHLAK sebagai Core Values ASN adalah nilai mutlak yang harus dilaksanakan oleh seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ketujuh nilai tersebut adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Berorientasi Pelayanan komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, Akuntabel bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, Kompeten terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, Harmonis saling peduli dan menghargai perbedaan, Loyal berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, Adaptif terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan dan Kolaboratif membangun kerja sama yang sinergis.


Disiplin ASN, kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Kewajiban, larangan dan pelanggaran disiplin ASN sudah ditentukan dalam PP 94/2021 dan/atau Perbub 38/2022, PP 10/1983 jo PP 45/1990, PERBUB 83/2023 dan PERBUB 93/2023, PERBUB 4/2023.
Melalui kegiatan ini, seluruh ASN dapat lebih memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK dengan penuh integritas dan profesionalisme. Acara ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen ASN dalam menjaga kedisiplinan, meningkatkan kinerja, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pentingnya keseragaman dalam menerapkan nilai dasar BerAKHLAK di seluruh jajaran ASN, sebagai landasan untuk meningkatkan kinerja dan integritas. Diharapkan, seluruh ASN dapat selalu bekerja dengan profesionalisme, disiplin, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam setiap tugas yang dilaksanakan.