Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam merupakan saĺah satu desa di kabupaten Jombang yang memiliki kekayaan potensi sumber daya alam. Terdapat 34 titik mata air yang selama ini telah dimanfaatkan oleh keperluan domestik masyarakat, kegiatan wisata, pertanian, perkebunan dan kegiatan peternakan bahkan dimanfaatkan oleh 3 desa yang berbatasan. Hal ini yang menginisiasi keinginan Pemerintah Desa dan BPD untuk mengatur pengelolaan mata air secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat. Bertempat di Balai Desa Carangwulung, Dinas LH mensosialisasikan penyusunan peraturan desa dalam upaya perlindungan mata air pada hari Kamis tanggal 9 September 2021. Narasumber yang menyampaikan materi ialah Amirrudin M (Ecoton) menjelaskan mengenai isu strategis pengelolaan mata air dan keterlibatan masyarakat dalam upaya perlindungannya, M. Amin Kurniawan (Dinas LH Jombang) menyampaikan regulasi pemerintah dalam perlindungan mata air serta Joko Muji (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang memaparkan prosedur dan tahapan penyusunan peraturan desa. Kepala Dinas LH Miftahul Ulum, ST, MSi pada kesempatan berbeda menyampaikan kolaborasi pemerintah, LSM dan masyarakat diperlukan dalam memperkuat upaya pelestarian pengelolaan mata air. Peraturan desa yang disusun secara bottom up secara partisipatif akan mendorong komitmen bersama masyarakat, karena tentunya masyarakat yang setiap hari berinteraksi dengan sumber daya alam dan sumber air di desa masing-masìng. (@bid. Konservasi) (Carangwulung, 9 September 2021) 

#JombangLestari

#JombangBerkarakterdanBerdayaSaing

#MenjagaAlamMenjagaMasaDepan