Penilaian Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Timur 2021 mulai dilakukan. Tim penilai melakukan verifikasi dan validasi lapangan ke 169 usulan calon sekolah adiwiyata Provinsi Jawa Timur 2021, antara lain di SDN Tanjung Gunung, MI Perguruan Mualimat Cukir dan MI Thoyib Hidayat Pojok Puton Kabupaten Jombang, Jumat (24/9/2021).  

Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Gerakan ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku ramah lingkungan hidup dari warga sekolah. 

Program Adiwiyata dilaksanakan secara berjenjang dan diklasifikasikan berdasarkan nilai yang dicapai, yaitu Adiwiyata Kabupaten, Adiwiyata Propinsi, Adiwiyata Nasional, dan Adiwiyata Mandiri.

Tim penilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur mengatakan, ini adalah tahun kedua tahap penilaian di masa pandemi Covid 19 ini. Dengan demikian penilaian selain dilakukan secara virtual, juga dilukan verifikasi dan validasi lapangan namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat.  

Standar penilaian pelaksanaan Gerakan PBLHS, di antaranya pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) di sekolah. PRLH diterapkan pada kegiatan kebersihan, fungsi sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, konservasi air, konservasi energi serta inovasi terkait penerapan PRLH lainnya

Dalam verifikasi lapangan, tim verifikator dibagi menjadi 2 tim yaitu tim yang memeriksa dokumen revisi yang sebelumnya sudah dipresntasikan saat paparan di Dinas LHK DIY, dan tim yang kedua adalah tim yang memeriksa kondisi fisik sekolah. Dari semua calon Sekolah yang telah diverifikasi lapangan, secara keseluruhan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) belum sepenuhnya terintegrasikan ke GBPLHS oleh sebab itu perlu adanya upaya perintegrasian dalam penyusunan RPP agar siswa peduli terhadap lingkungan hidup.

Kondisi fisik sekolah ataupun sarana prasarana secara umum bervariasi, hal ini dikarenakan tiap sekolah memiliki luas lahan yang berbeda-beda. Namun dari beberapa sekolah yang ada bisa ditarik kesimpulan bahwa kondisi fisik pada umumnya baik. Sanitasi cukup bersih, pemanfaatan lahan bagus dengan ditanami pohon perindang, sayuran maupun toga, namun masih perlu dilakukan penanaman tanaman/pohon langka maupun pohon konservasi, serta pelabelan tanaman harap memperhatikan 3 item yaitu nama tanaman, nama latin tanaman, dan manfaat tanaman (jika tanaman tersebut bermanfaat/bisa dikonsumsi).

Pembuatan biopori harap lebih dimaksimalkan lagi terutama pada halaman yang berpaving agar upaya konservasi air dapat terlaksana, serta limbah air wudhu yang ada disekolah agar lebih bisa dimanfaatkan tidak hanya dibuang begitu saja, misalnya bisa dialirkan ke kolam ikan atau bisa dialirkan untuk menyirami tanaman langsung. Sekolah juga perlu membuat inovasi yang bersumber dari lingkungan sekolah itu sendiri misalnya memanfaatkan suatu tanaman yang ada disekolah untuk dibuat makanan atau minuman yang mana inovasi tersebut bisa mendorong siswa untuk bisa belajar tentang hal-hal baru yang berhubungan dengan lingkungan.

Sekolah yang mencapai nilai minimal 80% dari nilai capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sekolah yang mencapai nilai paling sedikit 90% dari nilai capaian tertinggi ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional, dan bila mencapai nilai minimal 95% maka dinobatkan menjadi Sekolah Adiwiyata Mandiri.

Sekolah Adiwiyata nasional merupakan sekolah yang mencapai nilai minimal 90% dari nilai capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata provinsi paling singkat 12 bulan sebelumnya. Dan untuk memperoleh predikat sekolah Adiwiyata mandiri, Sekolah harus mencapai nilai minimal 95% dari nilai capaian tertinggi, dan telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata nasional paling singkat 12 bulan sebelumnya serta telah berhasil membina paling sedikit 2 Sekolah.

Penetapan sebagai Sekolah Adiwiyata berlaku untuk jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan usulan dan hasil evaluasi. Adapun Kriteria Sekolah Adiwiyata dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor P.52/MENLHK/Setjen/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan peduli lingkungan dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/Setjen/KUM.1/9/2019 Penghargaan Adiwiyata.  

Kriterianya mencakup komponen perencanaan Gerakan PBLHS, pelaksanaan Gerakan PBLHS, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.