DLH Jombang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang menyelenggarakan sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Perundang-undangan, 2 Februari 2026 di Kantor DLH Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dihadiri oleh pengusaha pengelola limbah slag aluminium dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan hidup.
Acara dibuka oleh Sekretaris DLH Kabupaten Jombang, M. Amin Kurniawan, ST., M.Ling., yang juga bertindak sebagai moderator. Dalam pembukaannya, Sekretaris DLH menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah slag agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan lingkungan. AKP Tansyah Rahman Huda, ST., MH., dari Polda Jawa Timur, menyampaikan materi terkait aspek hukum pengelolaan Limbah B3, termasuk dasar peraturan yang berlaku dan beberapa kasus penanganan limbah B3 di wilayah Jawa Timur.
Arief Hilman Arda, S.Sos., MT., Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, memaparkan mekanisme pengawasan pengelolaan Limbah B3 slag aluminium, kewajiban pengelola limbah, pemanfaatan limbah sesuai aturan, jenis sanksi administratif, dan prosedur penyelidikan tindak pidana lingkungan hidup.
Selanjutnya, Fittri Leo Prasianingrum, S.T., M.Ling., Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jawa Timur, membahas ekspos penegakan hukum terkait pembuangan Limbah B3 slag aluminium, termasuk dampak negatif yang dapat terjadi terhadap lingkungan dan kesehatan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilanjutkan pemaparan dari Ir. Mohammad Nizam, M.M., Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya DLH Jawa Timur, menjelaskan skema pengelolaan Limbah B3 dan non-B3, kewenangan penerbitan perizinan, ketentuan teknis penyimpanan, serta kewajiban pelaporan pengelolaan limbah. Materi ini menjadi pedoman praktis bagi pengusaha pengelola limbah dalam menjalankan kegiatan yang bertanggung jawab dan sesuai hukum. Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 sesuai Peraturan Perundang-undangan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pengelolaan Limbah B3 yang taat hukum, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang lebih baik, pengelolaan limbah di Kabupaten Jombang diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat secara berkesinambungan.