Jombang, 19 September 2025 - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Gerakan Satu Pernikahan Satu Pohon Lestari (Jombang Lestari) yang bertempat di Ruang Adipura, DLH Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Teknis Gerakan Jombang Lestari, termasuk Ketua dan Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kecamatan Jombang, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 100.3.4/251/415.01/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang pelaksanaan program Gerakan Satu Pernikahan Satu Pohon Lestari. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan gerakan ini melibatkan koordinasi antara Camat, Kepala KUA, dan Kepala Desa/Lurah bersama dengan Kementerian Agama dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

Salah satu poin penting dari gerakan ini adalah kewajiban bagi para pemangku wilayah untuk mensosialisasikan program kepada setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayahnya. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, namun juga sebagai bentuk edukasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian alam secara berkelanjutan.

DLH dan Kementerian Agama Kabupaten Jombang dijadwalkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi program ini setiap tiga bulan sekali, dan hasilnya wajib dilaporkan kepada Bupati sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi berkala. Hasil dan Tindak Lanjut Rapat monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dalam Gerakan Jombang Lestari berjalan sesuai rencana, memberikan dampak positif secara lingkungan maupun sosial, serta dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat.

Beberapa hal penting sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi antara lain, Peningkatan intensitas sosialisasi ke seluruh KUA dan Kecamatan agar informasi mengenai gerakan ini dapat tersebar secara lebih merata. Pelaporan kegiatan yang belum lengkap, terutama terkait informasi lokasi penanaman pohon, agar segera dilengkapi untuk keperluan pemetaan dan monitoring di lapangan. Optimalisasi implementasi program akan difokuskan melalui anggaran yang telah disiapkan dalam PAPBD Tahun 2025. Dan mendorong inovasi penanaman pohon oleh KUA dan Kecamatan, dengan menyesuaikan jenis pohon yang ditanam terhadap ciri khas dan budaya lokal masing-masing wilayah.