Senin, (15/12/2025) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang mengadakan Sosialisasi Penaatan Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup yang dilaksanakan di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 110 pelaku usaha berbagai sektor yang ada di Kabupaten Jombang.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Bapak M. Amin Kurniawan, S.T., M.Ling. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup selain menjadi tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan oleh setiap individu dan seluruh elemen sesuai dengan peran masing-masing. Kemudian dilanjutkan Pematangan materi mengenai Penaatan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Bapak Ainul Huri, S.Pi., M.M. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar hukum pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, mekanisme pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan, upaya penegakan hukum lingkungan, serta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sebagai instrumen evaluasi kinerja lingkungan perusahaan.

Dilanjutkan dengan penyampaian Sosialisasi Kewajiban Pelaporan Periodik oleh Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Jombang Ibu Elvira Yuniarti, S.T., M.Kes. Diakhir acara, juga ada Sosialisasi Peraturan Daerah Retribusi Jasa Pengujian Laboratorium dan Aplikasi Sistem Informasi Laboratorium Lingkungan Jombang (SI-LAJANG) yang disampaikan oleh Kepala UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Jombang, Ibu Herlina Hamzah, S.T. Dalam paparannya dijelaskan sistem pelayanan saat ini, selain dapat melakukan pengujian air limbah, saat ini Labling DLH Jombang juga sudah bisa melayani pengujian udara ambien yang terakreditasi sejak bulan Juli tahun 2025.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Jombang dapat semakin memahami serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Selain itu, pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Laboratorium Lingkungan Jombang (SI-LAJANG) diharapkan dapat mempermudah perusahaan dalam mengajukan permohonan layanan, pengambilan sampel dan pengujian di Laboratorium DLH Kabupaten Jombang.