Jombang - Pada bulan September 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium di Situs Mbah Blawu Segmen 3, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemulihan lingkungan yang telah dilakukan pada Segmen 1 dan 2 pada tahun 2023 dan 2024.
Sebanyak 300.300 kg limbah B3 berhasil diangkut dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengangkutan dan pengelolaan limbah ini didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun 2025.
Proses pemulihan lahan dimulai dengan identifikasi dan pemetaan area yang terdampak untuk menentukan batas luas serta kedalaman kontaminan yang perlu ditangani. Setelah itu, dilakukan pengangkutan tanah yang terkontaminasi slag aluminium secara bertahap menggunakan excavator. Seluruh limbah B3 yang telah diangkat kemudian diangkut oleh transporter untuk diserahkan ke PT Semen Indonesia sebagai pihak pengelola.


Setiap tahapan dalam proses ini diawasi ketat oleh petugas DLH agar sesuai dengan prosedur teknis dan prinsip kehati-hatian, guna mencegah penyebaran kontaminasi lebih luas. Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memelihara warisan sejarah dan budaya lokal. Situs Mbah Blawu bukan hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga merupakan bagian dari identitas masyarakat setempat yang patut dilestarikan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
DLH Kabupaten Jombang menegaskan bahwa kegiatan pemulihan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya edukasi dan penyadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab. Harapannya, tidak ada lagi praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal yang dapat mencemari tanah, air, dan mengancam kesehatan masyarakat.