DLH Jombang - Selasa, 17 Maret 2026, seluruh staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang mengikuti Apel KORPRI di halaman Kantor DLH Jombang sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati. Apel dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, ST., M.Si selaku Pembina apel, yang menyampaikan sambutan Bupati Jombang, Warsubi, SH., M.Si.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa apel Korpri rutin setiap tanggal 17 kembali dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan serta koordinasi kerja aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meski berlangsung di tengah suasana bulan suci Ramadan, semangat pengabdian tetap dijaga sebagai wujud komitmen ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Selain itu, menjelang cuti bersama Tahun Baru Saka 1948 dan libur Idulfitri 1447 Hijriah, seluruh ASN diingatkan untuk memastikan seluruh pekerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik yang bersifat mendesak, telah diselesaikan dengan baik sebelum meninggalkan kantor. Selain itu, dokumen penting harus disimpan dengan aman serta memastikan seluruh perangkat elektronik seperti AC, komputer, printer, dan lampu yang tidak diperlukan telah dimatikan guna menghindari risiko kebakaran maupun pemborosan energi.

ASN yang akan melakukan perjalanan mudik juga diimbau untuk selalu berhati-hati di jalan dan mengutamakan keselamatan. Selama masa libur, seluruh ASN diharapkan tetap menjaga nama baik instansi serta integritas dengan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar aturan maupun norma yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/1441/415.10/2026, pelaksanaan tugas ASN pada 25 - 27 Maret 2026 disesuaikan melalui kombinasi WFO dan/atau WFA. WFA diberikan maksimal 30 persen ASN di masing-masing perangkat daerah, diprioritaskan bagi yang mudik ke luar Provinsi Jawa Timur, dengan presensi melalui aplikasi UDAMAS serta tetap responsif terhadap arahan pimpinan. Kepala perangkat daerah diminta melaporkan dan memonitor ASN yang melaksanakan WFA kepada BKPSDM. Sementara itu, pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dan pelanggaran disiplin ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui apel ini diharapkan seluruh perangkat daerah tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, terutama pada unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga meskipun memasuki masa libur.